PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG...
Pasal 39
BAB 2 — PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU
(1) Keputusan PenghapusanBMN karena sebab-sebab lain diberikan oleh Pengguna Barang dalam bentuk keputusan Pengguna Barang dengan mendasarkan pada hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. (2) Keputusan PenghapusanBMN sebagaimana dimaksud ayat (1), ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
