Pasal 12
BAB 2 — PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU
(1) Permohonan diajukan secara tertulis oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Pengguna Barang dengan tembusan pimpinan unit utama bersangkutan dan Inspektur JenderalKementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan atas BMN yang diusulkan; b. surat keputusan tim internal/panitia PenjualanBMN Kuasa Pengguna Barang; c. berita acara penelitian administrasi dan fisik BMN oleh Tim Internal/Panitia PenjualanBMN; d. lampiran berita acara penelitian administrasi dan fisik BMN oleh tim internal/panitia PenjualanBMN; e. penjelasan dan pertimbangan PenjualanBMN; f. berita acara penilaian/laporan penilaian; g. surat pernyataan bahwa PenjualanBMN tidak mengganggu tugas fungsi kedinasan yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang;
No.1978, 2015
h. surat pernyataan tanggung jawab atas Nilai Limit yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang; i. surat pernyataan tanggung jawab kebenaran materiil atas BMN yang diusulkan yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang; j. daftar BMN yang diusulkan untuk dijual sekurang- kurangnya meliputi kode barang, NUP, nama/jenis barang, merk/type, jumlah unit, tahun perolehan, nilai perolehan, nilai buku, permohonanan nilai limit terendah Penjualan, dan kondisi barang; k. foto-foto asli BMN yang diusulkan untuk dijual; l. fotokopi laporan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN yang berisi BMN yang diusulkan untuk dijual; m. fotokopi laporan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN yang berisi penghentian PenggunaanBMN yang diusulkan untuk dijual; n. softcopy dokumen permohonanan dengan format PDF (.pdf) dan daftar BMN dengan format excel (.xlsx), dalam bentuk keping compact disk (CD) atau media penyimpanan lainnya. (3) Dalam hal dokumen disampaikan berupafotokopi harus disertai dengan surat keterangan dari pejabat struktural yang berwenang pada satuan kerja bersangkutan yang menyatakan kebenaran fotokopi dokumen tersebut.
