PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG...
Pasal 11
BAB 2 — PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU
(1) Perpanjangan jangka waktu Penggunaan sementara BMN diajukan kepada Pengguna Barang paling lambat 3 (tiga)
bulan sebelum jangka waktu Penggunaan sementara BMN berakhir. (2) Permohonan, penelitian, dan persetujuan Penggunaan sementara BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan, penelitian, dan persetujuan perpanjangan jangka waktu Penggunaan sementara BMN.
