Pasal 5
BAB 2 — ASAS PENGORGANISASIAN, TUJUAN, TANGGUNG JAWAB, DAN LINGKUP
(1) Ruang lingkup pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi kegiatan: a. penetapan kebijakan; b. pembinaan; c. pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik. (2) Pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan didukung oleh organisasi kearsipan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pendanaan. (3) Pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik pada unit utama, perguruan tinggi negeri, Kopertis, dan UPT unit utama mengacu kepada permendikbud tentang pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
