PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI SERTA INFORMASI...
Pasal 4
BAB 2 — ASAS PENGORGANISASIAN, TUJUAN, TANGGUNG JAWAB, DAN LINGKUP
Tanggung jawab pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan oleh:
a. Pusat Informasi dan Humas pada tingkat Kementerian; b. Sekretariat unit utama, pusat-pusat, dan UPT pada tingkat Unit Utama; c. Lembaga kearsipan perguruan tinggi dan/atau sekretariat perguruan tinggi pada tingkat Perguruan Tinggi Negeri; d. Sekretariat Kopertis pada tingkat Kopertis.
