PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS NASKAH DINAS
Kepala peraturan terdiri atas: a. lambang negara dan tulisan nama jabatan dicantumkan secara simetris untuk peraturan menteri atau kepala naskah dinas untuk peraturan pejabat lain; b. kata peraturan dan nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN ditulis dengan huruf kapital secara simetris; c. kata nomor dan tahun ditulis dengan huruf kapital secara simetris; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. kata tentang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan e. nama peraturan ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
