Pasal 9
(1) BAN-S/M mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi Sekolah/Madrasah. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-S/M mempunyai fungsi untuk: a. merumuskan kebijakan dan MENETAPKAN akreditasi sekolah/ madrasah; b. merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah untuk diusulkan kepada Menteri; c. melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah; d. melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah; e. mengevaluasi pelaksanaan dan hasil akreditasi sekolah/madrasah; f. memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi; g. mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah secara nasional; h. melaporkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada Menteri; dan i. melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M. (3) Dalam menjalankan tugasnya BAN-S/M dapat mengangkat tim ahli, tim asesor dan panitia ad-hoc sesuai kebutuhan. (4) Balitbang mengkoordinasikan evaluasi kinerja BAN S/M dan anggota BAN S/M secara periodik.
