PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL
Pasal 10
(1) Dalam pelaksanaan akreditasi, BAN-S/M dibantu oleh BAP-S/M. (2) Anggota BAP-S/M terdiri atas ahli-ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, atau ahli pendidikan lainnya dan unsur masyarakat pendidikan, yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan. (3) Anggota BAP-S/M berjumlah gasal paling sedikit 11 orang dan paling banyak 15 orang. (4) Pemilihan keanggotaan BAP-S/M dilakukan melalui seleksi oleh suatu tim yang ditetapkan oleh Gubernur. (5) Keanggotaan BAP-S/M ditetapkan oleh Gubernur.
(6) Dalam melaksanakan pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAP-S/M berpedoman pada petunjuk pelaksanaan yang disusun oleh BAN-S/M.
