PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2012 tentang BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI YANG...
Pasal 4
BOPTN diberikan kepada perguruan tinggi dengan mempertimbangkan kriteria: a. jumlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per mahasiswa untuk jenjang S1 dan diploma; b. proporsi peserta bidikmisi terhadap jumlah mahasiswa; c. proporsi PNBP dari SPP lainnya d. indeks terhadap jenis/karakteristik program studi; e. akreditasi program studi; f. jenis perguruan tinggi; g. proporsi PNBP dari pihak ketiga dalam kegiatan riset, pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat; dan h. jumlah mahasiswa perguruan tinggi.
