PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2012 tentang BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI YANG...
Pasal 3
BOPTN tidak dipergunakan untuk: a. belanja modal dalam bentuk investasi fisik (gedungdanperalatan); b. tambahan insentif mengajar untuk pegawai negeri sipil; c. tambahan insentifdan honor untuk tenaga administrasi; dan d. kebutuhan operasional untuk manajemen.
