PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2015 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH MELALUI...
Pasal 16
BAB 5 — PENYELENGGARAAN, PELAKSANAAN, DAN PEMANFAATAN HASIL UJIAN NASIONAL
(1) Hasil UN digunakan untuk: a. pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan; b. pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan c. pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan. (2) Kementerian memetakan hasil UN pada tingkat Satuan Pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. (3) Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Satuan Pendidikan dan instansi terkait untuk peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
