PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2015 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH MELALUI...
Pasal 15
BAB 5 — PENYELENGGARAAN, PELAKSANAAN, DAN PEMANFAATAN HASIL UJIAN NASIONAL
(1) SHUN sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) paling sedikit berisi: a. biodata siswa; dan b. nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan. (2) Tingkat pencapaian standar kompetensi lulusan seperti yang dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai SHUN diatur dalam POS UN.
