PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 2
(1) Rehabilitasi ruang belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah ruang belajar yang rusak berat termasuk perabotnya. (2) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dilaksanakan sesuai kebutuhan satuan pendidikan berdasarkan pendataan dan pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, terdiri dari: a. Peralatan Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); b. Peralatan Laboratorium Bahasa; dan c. Peralatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
