PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 1
DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran untuk SMP/SMPLB digunakan untuk membiayai rehabilitasi ruang belajar dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan dengan proporsi: a. rehabilitasi ruang belajar sebesar 80%; dan b. Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebesar 20%.
