PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI ARKEOLOGI
Pasal 13
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kepala Balai Arkeologi wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Arkeologi Nasional dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Balai Arkeologi.
