PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI ARKEOLOGI
Pasal 12
BAB 5 — TATA KERJA
Kepala Balai Arkeologi dan Kepala Subbagian Tata Usaha bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
