Pasal 2
BAB 1 — SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian, Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan Inspektorat Jenderal;
c. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pengawasan; d. melakukan penyusunan bahan kebijakan di bidang pengawasan; e. melakukan penyusunan satuan biaya kegiatan di bidang pengawasan; f. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengawasan; g. melakukan penelaahan dan pembahasan anggaran; h. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengawasan; i. melakukan penyusunan bahan rapat pimpinan dan risalah rapat dinas Inspektorat Jenderal; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
