Pasal 1
BAB 1 — SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal; c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pengawasan;
d. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang pengawasan; e. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di bidang pengawasan; f. melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengawasan; g. melaksanakan penelaahan dan pembahasan anggaran; h. melaksanakan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengawasan; i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengawasan; j. melaksanakan penyajian informasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengawasan; k. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengawasan; l. melaksanakan penyusunan bahan rapat pimpinan dan risalah rapat dinas Inspektorat Jenderal; m. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Inspektorat Jenderal; n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; o. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan p. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
