PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 34A
(1) Direktur adalah dosen pegawai negeri sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin Politeknik Negeri Lampung. (2) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
