Pasal 19
BAB 2 — DIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN KERJA SAMA
Rincian Tugas Seksi Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; c. melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran dan informasi di bidang kelembagaan dan kerja sama; d. melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran di bidang kelembagaan dan kerja sama; e. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; f. melakukan pengelolaan data dan informasi kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; www.djpp.kemenkumham.go.id
h. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan i. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat dan Direktorat.
