PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT...
Pasal 18
BAB 2 — DIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN KERJA SAMA
Rincian Tugas Seksi Penyusunan Program: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat; c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi; d. melakukan telaahan usul program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; e. melakukan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; f. melakukan penyusunan bahan pembahasan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; g. melakukan penelaahan usul penyesuaian program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
