PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
BPCB terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
