PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPCB menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyelamatan dan pengamanan cagar budaya; b. pelaksanaan zonasi cagar budaya; c. pelaksanaan pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya; d. pelaksanaan pengembangan cagar budaya; e. pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya; f. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi cagar budaya; g. pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya; h. fasilitasi pelaksanaan pelestarian dan pengembangan tenaga teknis di bidang pelestarian cagar budaya; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan BPCB.
