Pasal 7
BAB 2 — AKREDITASI
(1) Program Studi atau Perguruan Tinggi yang telah memiliki Akreditasi dengan peringkat Baik dan akan menaikkan peringkat Akreditasi ke peringkat Baik Sekali atau peringkat Unggul dapat mengusulkan Akreditasi ulang kepada BAN-PT sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berakhir. (2) Dalam hal peringkat Akreditasi ulang oleh BAN-PT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mendapatkan Akreditasi dengan peringkat yang sama maka Program Studi dan Perguruan Tinggi baru dapat mengusulkan Akreditasi ulang kembali ke BAN-PT dalam waktu 2 (dua) tahun sejak mendapatkan penetapan peringkat Akreditasi ulang. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga untuk Program Studi atau Perguruan Tinggi yang telah memiliki Akreditasi dengan peringkat Baik Sekali yang akan menaikkan peringkat Akreditasi ke peringkat Unggul.
