Pasal 6
BAB 2 — AKREDITASI
(1) Jangka waktu berlakunya Akreditasi untuk Program Studi atau Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh BAN-PT selama 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal jangka waktu Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka BAN-PT akan memperpanjang kembali jangka waktu Akreditasi setiap 5 (lima) tahun tanpa melalui permohonan perpanjangan Akreditasi. (3) Perpanjangan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dilakukan evaluasi oleh BAN-PT, dengan menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari: a. Kementerian; dan/atau b. laporan Masyarakat; tentang dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang pendidikan tinggi dan/atau penurunan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. (4) Penurunan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa menurunnya jumlah peminat/pendaftar dan/atau lulusan pada Program Studi yang ada selama 5 (lima) tahun berturut-turut berdasarkan data pada PDDIKTI. (5) Peringkat Akreditasi yang telah diberikan dapat ditinjau kembali oleh BAN-PT sebelum jangka waktu Akreditasi berakhir apabila terdapat penurunan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan kembali Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya.
