PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 4
BAB 2 — AKREDITASI
(1) Akreditasi untuk Program Studi dilaksanakan oleh LAM. (2) Akreditasi untuk Perguruan Tinggi dilaksanakan oleh BAN-PT.
(3) Dalam hal LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, maka Akreditasi untuk Program Studi diberikan oleh BAN-PT.
