PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 3
BAB 2 — AKREDITASI
(1) Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Peringkat Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Baik; b. Baik Sekali; dan c. Unggul.
