Pasal 18
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
Tugas dan wewenang BAN-PT: a. mengembangkan sistem Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi selaras dengan kebijakan pengembangan pendidikan tinggi; b. menyusun dan MENETAPKAN instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Pendidikan Tinggi; c. melakukan Akreditasi Perguruan Tinggi; d. menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi dan menyampaikannya kepada pihak terkait; e. memeriksa, melakukan uji kebenaran, dan MEMUTUSKAN keberatan yang diajukan atas peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi; f. membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan baik di tingkat nasional maupun internasional; g. melakukan penilaian kelayakan pendirian LAM sebagai dasar rekomendasi pengakuan Menteri kepada LAM; h. mengevaluasi kinerja LAM secara berkala yang hasilnya disampaikan kepada Menteri; i. menyusun instrumen evaluasi pendirian Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersama dengan Menteri; j. memberikan rekomendasi pemenuhan persyaratan minimum Akreditasi untuk pendirian Perguruan Tinggi kepada Menteri; k. menyampaikan laporan hasil Akreditasi dilengkapi dengan rekomendasi secara berkala kepada Menteri; dan l. menyusun instrumen evaluasi pendirian berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi Kementerian dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
