PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 17
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
(1) BAN-PT dibentuk oleh Menteri. (2) BAN-PT merupakan badan nonstruktural di lingkungan Kementerian dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) BAN-PT memiliki kemandirian dalam melakukan Akreditasi Perguruan Tinggi. (4) BAN-PT didukung oleh sekretariat yang dikepalai oleh pejabat setara eselon II dalam hal pelaksanaan operasional kegiatan.
