PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 31
BAB 2 — STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Standar prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 paling sedikit terdiri atas: a. lahan; b. ruang kelas; c. perpustakaan; d. laboratorium/studio/bengkel kerja/unit produksi; e. tempat berolahraga; f. ruang untuk berkesenian; g. ruang unit kegiatan mahasiswa; h. ruang pimpinan perguruan tinggi; i. ruang dosen; j. ruang tata usaha; dan k. fasilitas umum. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k antara lain: jalan, air, listrik, jaringan komunikasi suara dan data.
