PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 30
BAB 2 — STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Standar sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
