PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 99
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis terdiri atas: a. UPT Perpustakaan; b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. UPT Laboratorium Terpadu; d. UPT Layanan Internasional; e. UPT Kearsipan; f. UPT Bahasa; g. UPT Percetakan dan Penerbitan; dan h. UPT Bimbingan dan Konseling.
