PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 100
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Perpustakaan merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan. (2) Kepala UPT Perpustakaan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
