PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 93
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu proses pembelajaran; e. pemantauan dan evaluasi pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan; f. pelaksanaan penyusunan laporan Lembaga Penjaminan Mutu; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
