PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 92
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf c mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UNSRAT. www.djpp.kemenkumham.go.id
