PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 84
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pembelajaran; c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembinaan dan pengembangan pembelajaran; d. pelaksanaan perbaikan proses pembelajaran; dan e. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
