PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 83
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan pembelajaran.
