PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 45
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, Pasal 21 huruf d, dan Pasal 36 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing- masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
