PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 44
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan kegiatan kerja sama. (2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pelayanan data dan informasi serta penyusunan laporan universitas.
