PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 40
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan serta program, kegiatan, dan anggaran. (2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan.
