PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 38
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan UNSRAT; b. penyusunan bahan kebijakan, rencana program, dan anggaran; c. penyusunan bahan penetapan program dan anggaran; dan d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
