PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 35
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UNSRAT; b. pelaksanaan penyusunan program dan anggaran; c. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi; d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan e. pelaksanaan kegiatan kerja sama. www.djpp.kemenkumham.go.id
