PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, Hubungan Masyarakat, dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, dan barang milik negara.
