PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Museum Kebangkitan Nasional terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Pengkajian dan Perawatan; d. Seksi Penyajian dan Layanan Edukasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
