Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Kebangkitan Nasional menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; b. pengumpulan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; c. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; d. perawatan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; e. pelaksanaan pengamanan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; f. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; g. pelaksanaan layanan edukasi di bidang benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; h. pelaksanaan kemitraan di bidang sejarah kebangkitan nasional; i. fasilitasi pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan, penyajian, dan layanan edukasi di bidang benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum Kebangkitan Nasional; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Kebangkitan Nasional.
