PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI KEMENTERIAN...
Pasal 15
BAB 3 — PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Dalam hal pengenaan sanksi moral terhadap Pegawai yang telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku dianggap tidak cukup, Pegawai dapat dikenai tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Majelis Etik dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang.
