Pasal 14
BAB 3 — PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berupa: a. pernyataan permohonan maaf yang dituangkan dalam surat pernyataan permohonan maaf; dan/atau b. pernyataan penyesalan yang dituangkan dalam surat pernyataan penyesalan. (2) Pernyataan permohonan maaf dan penyesalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibacakan secara tertutup atau terbuka. (3) Pernyataan permohonan maaf dan penyesalan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diketahui oleh Pegawai yang bersangkutan, anggota Majelis Etik, Pejabat yang Berwenang, dan Pejabat Pembina Kepegawaian. (4) Pernyataan permohonan maaf dan penyesalan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan melalui: a. upacara bendera; b. forum resmi Pegawai; c. papan pengumuman; d. media massa; atau e. forum lain. (5) Pelaksanaan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dituangkan dalam berita acara pelaksanaan putusan Sidang Etik.
