Pasal 57
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN MENENGAH
Rincian Tugas Seksi Penyusunan Program: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat; c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah; d. melakukan penyusunan dan pengembangan sistem informasi manajemen pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah; e. melakukan pengumpulan dan pengolahan data rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah; f. melakukan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; g. melakukan penyajian data dan informasi perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah; h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah; i. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
