Pasal 56
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN MENENGAH
Rincian Tugas Subdirektorat Program dan Evaluasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah; c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah; d. melaksanakan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah; e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah; f. melaksanakan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; g. melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan program pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah; h. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah; i. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan www.djpp.kemenkumham.go.id
dan pelindungan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat dan konsep laporan Direktorat.
