Pasal 43
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS PENDIDIKAN MENENGAH
Rincian Tugas Subdirektorat Program dan Evaluasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; d. melaksanakan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; f. melaksanakan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; g. melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan program pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; h. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; i. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; www.djpp.kemenkumham.go.id
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat dan konsep laporan Direktorat.
